Saat itu, terduga Pelaku RAPS diamankan dari dalam bus angkutan umum yang akan menunju Jakarta. “Dari hasil penyelidikan juga terungkap jika kendaraan bermotor yang dibawa kabur oleh terduga pelaku telah dijual wilayah Kota Yogyakarta,” lanjutnya.
Sementara terduga pelaku RAPS, mengaku sepeda motor Piagio yang dibawanya kabur sempat dijual seharga Rp 16 juta kepada salah satu showroom kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kota Yogyakarta.
Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saat itu anak saya sedang sakit dan butuh uang untuk berobat. Sedangkan istri saya juga terlilit hutang dan harus segera membayar,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku RAPS ditahan di Mapolsek Bandungan. “Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan,” tegas Jarot.// (bow)
