TEMANGGUNG, Cakram.net – Bea Cukai Magelang musnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol senilai Rp4,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, Jumat 7 Juni 2024.
Kepala Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal dalam satu tahun terakhir. Barang yang dimusnahkan berupa 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol.
“Total nilai barang Rp4.234.471.820 dan potensi kerugian negara Rp2.905.099.141,” katanya, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Jumat 7 Juni 2024.
Ia mengatakan, sebagian barang hasil penindakan dibakar secara simbolis di Temanggung, dan sisanya akan dibawa ke PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis. Pemusnahan BKC ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
Sebagian kasus, katanya, telah inkrah. Contoh kasus di Purworejo mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan di kabupaten lain, tidak naik ke penyidikan, karena kekurangan fakta hukum. Namun BKC ilegal berhasil diamankan dan kini dimusnahkan.