“Perdagangan rokok ilegal menjadikan hilangnya potensi pendapatan negara. Pendapatan ini dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemkab Temanggung mendapat dana Rp48,3 miliar dari DBHCHT, yang diantaranya dialokasikan untuk penegakkan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal.
Pj. Bupati menyampaikan, potensi perdagangan rokok ilegal di Temanggung sangat tinggi mengingat di jalur lintasan dari Jabar dan Jatim. Barang haram itu pasti akan turun dan diperdagangkan di Temanggung.
“Perlu data intelijen untuk menghitung potensi rokok ilegal Temanggung, yang kemudian dilakukan penindakkan,” tegasnya.
Pj. Bupati menginformasikan salah satu perusahaan rokok saat ini sedang memproduksi rokok di Temanggung. Harapannya, perusahaan rokok lain juga memproduksi, sehingga penyerapan tembakau menjadi lebih banyak dan pendapatan cukai meningkat. (*)
