KPK Imbau Pemda Tak Salahgunakan Wewenang dalam Optimalkan Pendapatan Daerah

Disampaikan, sejak tahun 2021 perolehan pajak daerah terus meningkat. Pada 2021 tercatat realisasi pajak daerah sebesar Rp189,4 miliar lebih. Angka itu meningkat menjadi Rp2224 miliar lebih pada tahun 2022. Sedangkan tahun lalu realisasi pajak daerah mencapai Rp253,6 miliar lebih.

“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah dan bangsa,” kata Bupati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

“Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Peserta sosialisasi adalah wajib pajak. Acara ini juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini yang memaparkan ancaman pidana bagi pelanggar peraturan pajak daerah. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *