DEMAK, Cakram.net – Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023 menerima perpanjangan masa jabatan kepala desa. Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Demak Eisti’anah, di Pendapa Satya Bhakti Praja pada Senin 3 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinpermasdes dan PPKB) Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan, masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada tujuh desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027,” kata Taufik, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 4 Juni 2024.
Bupati Demak Eisti’anah berharap, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya
Eisti juga berpesan kepada para kades, untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak, dan tingkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).