KPK Imbau Pemda Tak Salahgunakan Wewenang dalam Optimalkan Pendapatan Daerah

UNGARAN, Cakram.net – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi  Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” tandasnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah di aula Kampung Kopi Banaran, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin 3 Juni 2024.

Maruli mengajak para wajib pajak juga aktif melakukan pengawasan. Sehingga korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi.

Maruli mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak. Sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya mengatakan pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *