Disampaikan, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH), melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag. Dan, Pemkab Blora memiliki dua RPH, yaitu RPH di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan RPH yang ada di Kecamatan Cepu
Ngaliaman menyarankan, hewan yang sebaiknya disembelih adalah jantan. Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih, asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.
“SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat,” katanya.
Ditambahkan, dari pantauannya, untuk hari pasaran pon rata-rata sapi yang dijualbelikan hampir mencapai 800 ekor sapi.
“Hasil pembelian sapi ada yang dibawa oleh para pedagang untuk dijual kembali ke kota-kota besar seperti di Solo, Semarang, dan Jakarta,” terangnya.
