YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta. Penertiban ini sesuai Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
“Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,” jelas Octo Noor Arafat, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 26 Juli 2024.
Pihaknya mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ”Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,” ungkapnya.
