Pemkot Yogyakarta Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi

Hal ini bertujuan agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. Di tahun 2024 ini nantinya Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.

Ia berharap, peraturan tersebut dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.

“Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah.
“Mari bersama kita jaga warisan dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta terutama di Sumbu Filosofi,” kata Octo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *