Waspada Periode ke-4 Dimulai, Terbuka untuk Warga Yogyakarta dan Luar Kota

YOGYAKARTA, Cakram.net –  Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali mengadakan program Pengawasan Pajak Daerah (WASPADA) yang saat ini sudah memasuki periode ke-4, dan telah dimulai pada 1 Mei hingga 31 Oktober 2024 yang akan diumumkan pada November mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadlon menjelaskan, WASPADA hadir sejak tahun 2022 sebagai inovasi untuk melibatkan dan mendorong kepedulian masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pajak daerah.

“Jadi nanti masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan pajak, di mana nota-nota transaksi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang berada di wilayah Kota Yogya bisa diunggah pada menu WASPADA di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya nota tersebut sangat berguna bagi Pemkot untuk membantu pemeriksaaan ataupun audit yang dilakukan oleh petugas,” jelasnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Senin 15 Juli 2024.

Sebab nota-nota tersebut, lanjut Rohmad juga dapat digunakan sebagai bukti ataupun pembanding terhadap data yang dilaporkan wajib pajak. Selain itu yang juga menjadi sangat penting, partisipasi masyarakat dalam program WASPADA adalah untuk menjaring pihak-pihak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

“Jadi kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi, karena sejauh ini ternyata ada beberapa hotel, restoran dan tempat hiburan yang tidak terdapat di basis data karena belum punya nomor wajib pajak daerah. Ketika ada temuan tersebut petugas kami akan datang ke lokasi dan kami jadikan wajib pajak,” lanjutnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *