Sementara Pj Sekda Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, pemberian layanan publik sebaik-baiknya kepada warga, khususnya warga masyarakat rentan adalah kewajiban pemerintah.
“Kesetaraan layanan publik merupakan salah satu tanggungjawab kita, dan harus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait,” jelasnya.
Inovasi ini juga merupakan inovasi awal yang dibuat untuk memenuhi hak-hak layanan yang berasal dari informasi data kependudukan dengan memanfaatkan Gempita. Sampai sekarang, sudah ada dua kecamatan yang diselesaikan permasalahan tentang penduduk rentan, yaitu Kecamatan Bulu dan Kedu.
“Data yang sudah diserahkan akan disampaikan ke dinas-dinas terkait, baik itu dinas kesehatan dan sosial, apakah mereka menerima jaminan-jaminan sosial lainnya,” imbuh Bagus.
Ia menyampaikan, rekaman terakhir sebelum Pemilu adalah kurang 4.153. Sehingga target bulan September sudah terselesaikan 100 persen. Diharapkan inovasi ini bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam akses layanan publik. (*)
