UNGARAN, Cakram.net–Polres Semarang memastikan kasus penganiayaan anak yang terjadi di Dusun Ngelo, Desa/ Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.
Bahkan kasus yang sebelumnya sempat viral di media sosial tersebut telah sampai pada tahap pemberkasan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang dengan satu tersangka dewasa dan satu tersangka anak.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, baik tersangka dewasa maupun tersangka anak dalam kasus perundungan ini masih mempunyai hubungan keluarga, yakni ibu dan anak.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 31 Mei 2024 lalu dan laporan masuk ke Polres Semarang pada 2 Juni 2024. Hasil penyelidikan yang dilakukan oeh anggota Unit PP Satreskrim Polres Semarang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Sehingga per tanggal 11 Juli 2024, kasus ini dinaikkan statusnya dan sampai sekarang sudah dilakukan pemberkasan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang,” jelasnya di Mapolres Semarang, Rabu 7 Agustus 2024.
Kapolres juga menyampaikan, terkait dengan kasus penganiayaan dan melibatkan anak berkonflik dengan hukum ini –kemarin– telah dilakukan prosedur peradilan anak dan dilaksanakan diversi, tetapi dari pelapor masih sakit.
Sehingga pelaksanaan diversi telah dijadwalkan lagi pada hari Selasa pekan depan. Sedangkan terkait dengan penerapan pasal, penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang menjerat Pelaku dengan Pasal 40 ayat (1) tentang Perubahan Undang Undang Perlindungan Anak.
