Ancaman hukumnnya maksimal 3,6 tahun penjara. “Jadi saat ini, kita masih menunggu proses diversi dan penetapan tersangka sudah kita lakukan,” tegasnya didampingi ” tegas Ike didampingi Kasi Humas Polres Semarang, AKP Pri Handayani dan para penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang.
Di lain pihak, Ike juga menyampaikan, dalam penanganan kasus ini Polres Semarang juga sudah memberikan pendampingan, baik kepada korban anak maupun juga kepada pelaku anak agar pulih dari trauma.
Karena baik korban maupun pelaku ini sama- sama anak dan Polres Semarang harus tetap melaksanakan kewajiban, baik dalam penegakan hukum mauoun dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan korban.
Disinggung latar belakang penganiayaan ini, Kapolres menjelaskan, berawal dari kesalahpahaman. Di mana anak dari pelaku dewasa ini dituduh memancing di kolam ikan tanpa seizin pemiliknya.
Karena tidak terima dengan tuduhan tersebut, terduga pelaku dewasa bersama anaknya mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan yang rekamannya kemudian berdar luas di media sosial tersebut.
“Video terkait penganiayaan yang sempat beredar luas tersebut juga telah kami amankan sebagai alat bukti dalam penanganan kasus ini,” tandasnya. (bow)
