UNGARAN, Cakram.net—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menyetujui pembahasan penataan pedagang pasar kaki lima dan pedagang pasar pagi, yang disampaikan oleh Pansus IX (non raperda), dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Kamis 1 Agustus 2024.
Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang memandang pembahasan ini dinilai sudah mendesak, mengingat semakin kompleksnya berbagai persoalan yang muncul seiring dengan kian masifnya kegiatan para pedagang pasar kaki lima maupun pedagang pasar pagi yang belum tertata dengan baik di Kabupaten Semarang.
Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang, H Zaenudin mengungkapkan, keberadaan pedagang pasar kaki lima dan pedagang pasar pagi di sejumlah pasar tradisional seperti dua sisi mata uang logam. “Di satu sisi bisa menjadiroda penggerak perekonomian masyarakat, di sisi lain keberadaannya bisa menjadi ancaman bagi pasar tradisional yang telah dibangun pemerintah.
“Keberadaan pasar pagi –yang acap kali—kurang menaati jam operasional pasar, jamak memicu terjadinya konflik antara pedagang pasar pagi dengan pedagang pasar utama,” jelasnya, saat menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi Pansus IX di hadapan pimpinan DPRD serta Bupati Semarang.
Zaenudin menyampaikan, pembahasan Pansus IX telah merumuskan berbagai permasalahan di luar potensi konflik antar pedagang pasar tradisional terkait dengan keberadaan pedagang pasar kaki lima dan pedagang pasar pagi di Kabupaten Semarang.
