Legislatif Sepakati Pembahasan Penataan PKL dan Pedagang Pasar Pagi

Termasuk belum adanya aturan –baik perbup maupun SK bupati– terkait penetapan titik lokasi PKL yang memberikan kewenngan bagi perangkat daerah untuk melakukan penataan.

“Sehingga, masih ada PKL yang berjualan pada tempat yang dilarang untuk berjualan (zona merah) seperti di Taman Alun Alun Lama Ungaran,” ,” jelas legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Semarang ini.

Dengan adanya penataan ini, pedagang pasar pagi dan pedagang pasar kaki lima dapat ditata sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sekaligus dapat mengoptimalkan pendapatan retribusi pasar.

Untuk itu, lanjut Zaenudin, Pansus IX juga merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati Semarang melalui jajaran terkaitnya. Antara lain Bupati Semarang agar melakukan pembaruan data PKL (mendata ulang jumlah PKL).

Termasuk memperbarui penetapan zonasi bagi PKL dan penetapan perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap PKL dengan keputusan bupati serta pembentukan tim penindakan pelanggaran di pasar pagi dan PKL.

Titik- titik PKL yang selama ini sudah ditangani oleh perangkat daerah, pengelolaannya tetap dilakukan dan dioptimalkan penataannya.

Seperti PKL yang ada di terminal yang ditangani Dinas Perhubungan, PKL pasar sayur Jetis dan pasar hewan Bawen yang ditangani Dinas Pertanian, PKL alun- alun Kalirejo dan Tambakboyo yang ditangani dinas Pariwsata serta PKL lain yang selama ini ditangani oleh Diskumperindag.

“Sedangkan tempat- tempat lain yang selama ini menjadi zona merah PKL agar dipasang rambu- rambu peringatan dan larangan berjualan bagi PKL dengan jelas,” tegasnya. (bow)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *