Antara lain, pedagang pasar pagi –khususnya—di pasar Projo, Ambarawa sering mengganggu pengguna jalan/ lalu lintas umum hingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar pasar Projo Ambarawa,.
Pedagang pasar pagi maupun pedagang pasar kaki lima sering menggunakan lahan parkir untuk membuka lapak Mereka. Hal ini tentu akan mengganggu kenyamanan pengunjung pasar utama karena area parkir menjadi semakin terbatas.
Persoalan lainnya, pendataan pedagang pasar pagi juga sulit dilakukan karena pedagang pasar pagi berjualan tidak tetap (terkadang berjualan dan terkadang libur). Sehingga Kartu identitas Pedagang (KIP) sulit diterbitkan kepada seluruh pedagang pasar pagi.
“Hal ini juga menyebabkan beberapa pedagang pasar utama yang merangkap sebagai pedagang pasar pagi, kecemburuan sosial antara pedagang pasar pagi dengan pedagang pasar utama karena dagangan pedagang pasar utama tidak laku,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan para pedagang pasar pagi, masih jelas Zaenudin, pungutan yang dikenakan –diluar retribusi yang dipungut ‘Persada’ (paguyuban pedagang pasar) menjadi lebih besar dibandingkan tariff retribusi seperti sewa meja, sewa lahan parkir, lampu dan lainnya.
Di lain pihak, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, sejauh ini hanya melakukan penataan pedagang kaki lima di lingkungan pasar dan beberapa titik lokasi seperti eks bengkok alun- alun lama Ungaran. Sedangkan PKL di luar lingkungan pasar bukan menjadi kewenangan Diskumperindag.
