PPK Karangkobar Tetapkan 24.616 Pemilih dalam DPHP Pilkada 2024
PURBALINGA, Cakram.net – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara, Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Aula Kecamatan Karangkobar.
Ketua PPK Karangkobar Arif Nurhidayat menyampaikan agenda rapat pleno terbuka DPHP itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Data yang kami sampaikan dalam rapat pleno hari ini adalah hasil dari tahapan coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” Kata Arif.
“Namun demikian, data pemilih bergerak sangat dinamis sehingga setelah masa coklit tersebut, data masih terus bergerak dikarenakan ada pemilih yang TMS entah itu karena meninggal, ganda, maupun pindah domisili,” sambungnya.
Anggota PPK Karangkobar Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Septi Nur Hidayati, menyampaikan rincian data hasil pemutakhiran pemilih di Kecamatan Karangkobar sebanyak 24.616 yang tersebar di 60 TPS.
“Pemilih laki-laki sejumlah 12.672 dan perempuan 11.944. Untuk data TMS terdiri atas meninggal dunia sebanyak 142, ganda sebanyak 23, Pindah domisili sebanyak 113, dan salah TPS sebanyak 148,” katanya.
Komisioner KPU Muhammad Kholil Sa’roni, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan DPHP tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan pada 11 Agustus 2024.
“KPU Banjarnegara akan rapat pleno untuk DPHP ini untuk kemudian kita tetapkan menjadi DPS tanggal 11 Agustus. Tanggal 10 kita sinkronisasi dengan Bawaslu kemudian tanggal 11 kita plenokan untuk kemudian kita tetapkan menjadi DPS. Setelah DPS kemudian teman-teman PPS kerja lagi untuk DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), jadi dinamisasi daftar pemilih itu sampai menjelang pencoblosan,” kata Kholil
Ia juga berpesan kepada perwakilan partai politik yang hadir untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan terkait dengan tahapan penyusunan daftar pemilih dan memastikan konstituennya terdaftar.
“Keaktifan dari bapak ibu pimpinan partai politik juga penting dalam penyusunan daftar pemilih, jangan sampai ada salah satu konstituennya yang tidak terdaftar. Harapannya di Kecamatan Karangkobar partisipasi pemilih di Pilkada besok bisa mencapai 85 persen,” tutupnya.
Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP ini adalah Camat Karangkobar, Kapolsek Karangkobar, Danramil Karangkobar, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Pengurus Partai Politik
