Soal Pencalonan Pascaputusan MK, KPU Kabupaten Semarang Tunggu Juknis KPU RI

UNGARAN, Cakram.net—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan.

Sejauh ini, KPU RI masih berproses untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dan belum mengeluarkan keputusan maupun surat edaran baru untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Sehingga, KPU di daerah –termasuk Kabupaten Semarang– masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis lebih lanjut terkait pencalonan dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setiyono saat dikonfirmasi di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata dan simulasi Sispamkota Pengamanan Pilkada Serentak 2024, di halaman Gedung Tennis Indoor, kompleks GOR Wujil, Kabupaten Semarang, Jumat 23 Agustus 2023.

Jadi, lanjut Bambang, terkait dengan ketentuan pencalonan –secara teknisnya– nanti bakal seperti apa, ia tidak bisa buru- buru menyampaikan karena belum ada petunjuk resmi dari KPU RI.

Namun demikian, tahapan- tahapan pelaksanaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sudah disusun dan sekarang akan berjalan tetap akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *