Ferry juga menyampaikan, pengiriman elpiji tidak dilakukan pada hari libur atau tanggal merah, sesuai kebijakan Pertamina. Jadi, untuk kekurangan selama periode tersebut, diatasi dengan mengajukan permintaan tambahan kuota.
“Tanggal merah tidak ada pengiriman, itu kebijakannya Pertamina,” kata dia.
Terkait rantai distribusi elpiji yang ditetapkan oleh Pertamina, Ferry menjelaskan, proses dimulai dari SPBE ke agen, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke pengguna. Jika harga elpiji di masyarakat melebihi HET, hal ini biasanya disebabkan oleh biaya tambahan yang muncul, dalam proses distribusi di luar jalur resmi.
“Biasanya karena ada jasa di rantai distribusi selanjutnya untuk mengirim. Resminya itu mentok sampai pangkalan,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Pertamina menetapkan kuota 10 persen dari total pasokan untuk penjualan ke pengecer. Sementara sisanya, harus didistribusikan langsung oleh pangkalan resmi kepada pengguna.
Mengenai sanksi bagi pelanggar, disebutkan Ferry, hal itu merupakan wewenang Pertamina dan kepolisian. Harapannya, pangkalan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjual sesuai HET. (*)
