Sementara Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Nantinya, Jaksa dari Kejari akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN), yang akan membantu Pemkab Semarang menyelesaikan persoalan bidang Datun.
“JPN akan bertindak profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini akan menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh Pemkab Semarang,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, JPN juga tidak boleh menolak Surat Kuasa Khusus (SKK), meski secara perhitungan hukum berpotensi kalah dalam sengketa. Sebab, salah satu fungsinya adalah menjaga martabat negara dan pemerintah. Dengan dasar nota kesepakatan ini, Kejari akan mendukung penyelesaian masakah Datun yang dihadapi Pemkab Semarang. (dhi)
