STTP Kepolisian Syarat Wajib Pengajuan Jadwal Kampanye

UNGARAN, Cakram.net—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mewajibkan pengajuan jadwal kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati harus disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Ketentuan ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi masing- masing tim pemenangan paslon guna mengatur penjadwalan sekaligus untuk menciptakan masa kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2024 yang aman, damai dan kondusif.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengungkapkan, untuk pengaturan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang 2024 disesuaikan dengan pengajuan oleh tim paslon.

Dengan pertimbangan masa kampanye yang berlangsung selama 59 hari dan wilayah Kabupaten Semarang sangat luas, KPU Kabupaten Semarang memberikan kesempatan kepada masing- masing tim paslon untuk memaksimalkan hak kampanyenya.

Dengan begitu, setiap paslon diperbolehkan melakukan kampanye setiap hari. “Namun masing- masing paslon yang akan mengajukan jadwal kampanye Pilkada 2024, wajib mengajukan STTP ke Polres Semarang,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 25 September 2024.

STTP dari kepolisian tersebut, lanjut Talkhis, akan menjadi salah satu dasar untuk melakukan pengaturan baik jadwal maupun lokasi kampanye masing- masing paslon. Sehingga kemungkinan terjadinya ‘bentrok’ jadwal dan lokasi kampanye dapat dihindari.

Oleh karena itu, masing- masing paslon –melalui tim kampanye masing- masing– harus mengajukan STTP ke Polres Semarang. “Hal ini menjadi bagian untuk menciptakan situasi kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2024 yang aman, damai dan kondusif,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *