STTP Kepolisian Syarat Wajib Pengajuan Jadwal Kampanye

Talkhis juga menyampaikan, utuk kampanye rapat umum, masing- masing paslon hanya mendapat jatah satu kali pelaksanaan. Terkait jadwal serta teknis pelaksanaannya juga harus koordinasikan dengan KPU maupun kepolisian agar jadwal dan lokasinya tidak bersamaan.

“KPU Kabupaten Semarang mengimbau kepada tim masing- masing paslon untuk memeperhatikan ketentuan terkait dengan pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2024 ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Semarang tahun 2024, resmi dimulai pada hari ini (Rabu 25 September 2024) dan akan berlangsung hingga Sabtu 23 Nopember 2024 mendatang.

Sementara Pilkada Kabupaten Semarang 2024 diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati. Masing- masing pasangan nomor urut 1, Haji Ngesti Nugraha- Hj Nur Arifah (Mutiara) serta paslon nomor urut 2, Nurul Huda- Yarmuji (Haji).

Pasangan Mutiara diusulkan oleh mayoritas partai politik (parpol) di parlemen, seperti PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Hanura, Nasdem, Partai Demokrat serta PKS.

Pasanga Mutiara juga mendapat dukungan dari PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, Perindo dan Partai Buruh(non parlemen). Sementara pasangan Haji maju Pilkada Kabupaten Semarang 2024 dengan partai pengusul PPP. (bow)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *