UNGARAN, Cakram.net—Perjuangan Eni Sumiyati (51) dalam mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek pelebaran jalan nasional, di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang masih menemui jalan terjal. Pasalnya uang ganti rugi –yang diharapkannya sejak tahun 2017—tersebut tidak kunjung diperolehnya.
Di sisi lain, uang ganti rugi tersebut sangat diharapkannya untuk memulai usaha kembali, setelah rumah dan tempat usahanya terdahulu ‘tergusur’ oleh proyek pelebaran jalan utama Bawen- Gemawang tersebut.
Hal ini terungkap saat digelar mediasi terkait sengketa gantu rugi tanah yang terdampak oleh pelebaran jalan nasional, ruas Bawen- Gemawang yang difasiliasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di ruang pertemuan kantor Bupati Semarang, kompleks Setda Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat 13 September 2024.
Eni menuturkan, sengkarut persoalan ganti rugi ini bermula saat bangunan rumah dan warung tempat usahanya terkena proyek pelebaran jalan Bawen- Gemawang, di wilayah Kecamatan Jambu, pada tahun 2017.
Setelah dilakukan appraisal –saat itu– ia akan mendapat ganti rugi senilai Rp 623 juta. Namun ia menganggap besaran ganti rugi tidak sebanding dengan harga tanah dan bangunan warung miliknya.