Kini, setelah hampir tujuh tahun berlalu, ia harus menanggung beban biaya hidup sendiri. Karena tidak dapat berusaha dan harus memenuhi kebutuhaan hidup sehari- hari, Eni pun menanggung utang hingga ratusan juta rupiah.
“Oleh karena itu, saya mengadu ke Komnas HAM dengan harapan bisa mendapatkan pembayaran ganti rugi sesuai undang-undang, termasuk juga kompensasi atas hilangnya sumber nafkah yang seharusnya bisa didapatkan, sejak tahun 2017,” tegas warga Jambu Lor ini.
Lebih lanjut, Eni menyampaikan, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM hari ini. sejumlah pihak dihadirkan. Seperti pihak/ perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional, Pemkab Semarang dan Lurah Jambu.
Hingga Jumat siang mediasi masih belum menemukan titik terang maupun kesepakatan apa pun terkait ganti rugi yang dimaksud. Kecuali tawaran berupa bantuan penyertifikatan tanah dan perizinan usaha.
Tetapi Eni mengaku sudah tidak punya modal lagi untuk memulai usaha dan bahkan harus menanggung hutang untuk keperluan hidup yang baginya cukup banyak. “Jadi belum ada titik terang,” jelasnya. (bow)
