UNGARAN, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memusnahkan surat suara rusak dan surat suara sisa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Semarang di halaman Kantor KPU setempat, Selasa 26 November 2024. Pemusnahkan surat suara tersebut disaksikan jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang.
Pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong. Selain surat suara rusak, dimusnahkan juga surat surat sisa.
“Sesuai petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi dan surat dinas KPU RI, surat suara rusak harus dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Hari ini kita memusnahkan surat suara yang rusak, serta surat suara sisa,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono usai pemusnahan surat suara.
Bambang mengungkapkan, ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan. Yakni surat suara Pilgub Jateng dan surat suara Pilbup Semarang.
“Surat suara untuk Pilgub Jateng yang dimusnahkan sebanyak 283 lembar. Sedangkan surat suara Pilbup Semarang ada 210 lembar yang dimusnahkan,” ungkapnya.