KPU Kabupaten Semarang Musnahkan Surat Suara Rusak

Bambang menyampaikan, jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Semarang untuk Pilgub Jateng maupun Pilbup Semarang masing-masing sebanyak 828.344 lembar. Sehingga surat suara yang tersedia untuk Pilgub Jateng berikut surat suara cadangan 2,5 presen setelah ada yang dimusnahkan sebanyak 828.061 lembar, sedangkan untuk Pilbup Semarang berjumlah 828.134 lembar.

Menurut Bambang, pemusnahan surat suara rusak maupun surat suara sisa sangat penting. Hal ini untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. “Agar masyarakat percaya bahwa KPU betul-betul netral,” ucapnya.

Lebih lanjut Bambang menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada sebanyak 1.983 TPS regular, dan satu TPS khusus di Lapas Kelas II A Ambarawa. Menurutnya, seluruh surat suara sudah terdistribusi di tingkat desa/kelurahan.

“Teman-teman KPPS sudah mendirikan TPS di wilayah masing-masing. Hari ini surat suara berikut kotak suara dan kelengkapan pemungutan suara digeser dari desa/kelurahan ke TPS,” jelasnya.

Bambang menambahkan, di Kabupaten Semarang terdapat dua wilayah yang lokasinya cukup jauh dalam pendistribusian surat suara. Yakni Dusun Borangan dan Sapen Desa Candirejo Kecamatan Pringapus, serta Desa Duren Kecamatan Sumowono.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *