Bawa Sabu, Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung

TEMANGGUNG, Cakram.net – ADI (41) warga Dusun Garung, Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, dicokok polisi. Sebab, pemuda berperawakan sedang ini kedapatan membawa sabu-sabu.

Ia ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut di kamar mandi di sebuah ruko di Rest Area Kledung, Kabupaten Temanggung.

KBO Satresnarkoba Polres Temanggung Iptu Deni Susiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke pihaknya, bahwa ADI ini merupakan pengguna narkoba. Oleh karena itu, kemudian polisi melakukan pendalaman.

“Hasil penyelidikan yang bersangkutan ini merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika tahun 2022 dihukum 1,5 tahun penjara. Jadi, setelah ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang mengarah kepada A, maka kita lakukan pengamatan dan setelah yakin dia menggunakan, kita tangkap di ruko tempat tinggalnya di Rest Area Kledung,” ujarnya, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Kamis 12 Desember 2024.

Dari penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di depan ruko tempat tinggalnya satu paket dengan berat kotor 0,26 gram. ADI sendiri mengaku membeli sabu dari AS secara terputus transaksi melalui ponsel. AS saat ini menjadi DPO polisi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *