“Kami selalu kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan jalan bareng. Karena kami nggak bisa pengawasan sendiri untuk produk segar asal hewan,” ucap Riswanti.
Pemkot Yogyakarta pada Desember 2024 juga melakukan operasi yustisi pengawasan penjualan daging di pasar-pasar di Kota Yogyakarta. Dalam operasi itu menemukan 5 penjual daging yang melanggar aturan dan standar yang berlaku karena tidak menunjukan surat keterangan kesehatan daging. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut lima pedagang melanggar Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. Khususnya terkait surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.
“Sanksi tipiring dua pelanggar yaitu satu di Pasar Beringharjo denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari dan satu di Pasar Sentul denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari. Lainnya satu orang diberikan surat peringatan dan dilakukan pembinaan karena tidak terbukti menjual dan dua orang lainnya tidak dapat menunjukannya(SKKD) hanya tidak dibawa ke pasar saat sidak dilakukan,” tandas Dodi. (*)
