YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan penjualan daging sapi di pasar-pasar di tengah sejumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di daerah lain. Pengawasan itu untuk memastikan daging sapi yang dijual aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. Sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan pengawasan yang dilakukan pada produk daging sapi, sehingga tidak bisa terlihat terkena PMK atau tidak. Namun demikian kewaspadaan dan pengawasan menjadi perhatian dengan adanya PMK. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan surat keterangan kesehatan daging (SKKD).
“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” kata Imam, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pengawasan produk pangan seperti daging rutin dilakukan minimal sebanyak 6 kali pengawasan. Produk daging yang masuk ke Kota Yogyakarta harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal. Hasil pengawasan Januari sejauh ini tidak ada temuan.
“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan dari Bantul dan Boyolali serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” terangnya.