UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang dalam pelaksanaan penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan bupati saat penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2025 oleh pimpinan OPD di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis 2 Januari 2025. Selain pimpinan OPD, dilakukan pula penandatanganan pakta integitas pelaksanaan APBDes 2025 oleh 207 kepala desa (kades).
Menurut Bupati, penandatanganan pakta integritas merupakan komitmen jajaran OPD dalam melaksanakan dana APBD 2025 secara transparan dan efektif. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat program pembangunan.
Bupati meminta penandatanganan pakta integritas ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integitas di masing-masing OPD maupun di tingkat pemerintahan desa. “Laksanakan APBD maupun APBDes 2025 sesuai ketentuan perundang undangan yang ada,” tegasnya.
Pelaksanaan APBD maupun APBDes 2025 difokuskan dalam upaya penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi. “Terkait pendapatan asli daerah (PAD), perlu dilakukan intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan,” tandas bupati.
