Bupati Semarang Minta OPD Gunakan APBD 2025 Sesuai Peraturan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas, setiap OPD dapat segera melaksanakan kegatan dan sub kegiatan di tahun 2025. Terutama penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi daerah.

“Dalam pelaksanaannya jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta efisien, efektif, dan akuntabel. Yang lebih utama orentasinya adalah hasil kinerja. Jadi dalam pelaksanaan APBD bukan lagi sekedar menghabiskan anggaran,” tandasnya.

Rudibdo menyebutkan, APBD Kabupaten Semarang 2025 sebesar Rp2,69 triliun, atau turun Rp84,66 miliar dibandingkan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp2,75 triliun. APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,59 triliun, naik sebesar Rp21,17 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,57 triliun. Untuk belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp2,69 triliun, turun sebesar Rp84,40 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,75 triliun.

“Berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja APBD tahun 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp72,14 miliar. Untuk menutup defisit anggaran dipenuhi dari prediksi SiLPA tahun sebelumnya, pada penerimaan pembiayaan sebesar R 72,14 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening meminta penandatangan pakta integritas tersebut tidak berhenti pada kesanggupan di atas kertas. Namun betul-betul dilaksanakan dan dipedomani dalam penggunaan APBD dan APBDes tahun 2025 yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *