DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Jadi Perda

UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan raperda ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar di ruang rapat paripurna kompleks Kantor DPRD setempat, Jumat 31 Januari 2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIV atau Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Isroatun menyampaikan salah satu hal yang mendasari penyusunan perda adalah minuman beralkohol kerap menjadi pemicu masalah di masyarakat, seperti gangguan keamanan dan ketertiban serta gangguan kesehatan. Sehingga perlu pengawasan ketat terhadap produksi, penjualan dan distribusi minuman beralkohol, agar masyarakat terlindungi dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan.

Isroatun mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun perda itu perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Selain itu, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Termasuk Peraturan Menteri Peedagangan (Permendag) RI Nomor: 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelas Isroatun.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *