Hadapi Situasi Darurat, Warga Semarang Cukup Hubungi Nomor 112

Penerapan nomor darurat 112 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, yang diadopsi Kota Semarang melalui Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2018.

Sepanjang 2024, Call Center 112 Kota Semarang telah menerima 12.336 panggilan darurat. Aduan darurat kesehatan mendominasi dengan total 10.516 laporan, termasuk 4.260 permintaan ambulance Dinas Kesehatan dan PMI, 2.961 pemeriksaan kesehatan, aduan kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.832 laporan dan 1.323 layanan homecare.

Keberhasilan layanan ini tidak terlepas dari kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, dan komunitas di Kota Semarang. Soenarto mengapresiasi sinergi tersebut, yang memungkinkan penanganan laporan darurat secara cepat, tepat, dan efisien.

Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk menyimpan nomor 112 dan menggunakan layanan call center 112 ini dalam keadaan darurat. Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Semarang berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dalam situasi mendesak. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *