Menurutnya, PMK sering terjadi pada masa pancaroba. Namun, hal tersebut dapat dicegah jika pemilik ternak lebih aware, dengan memberikan vaksin pada ternaknya.
Dia menunjuk contoh, meski ada lonjakan kasus pada Januari-Maret 2024 lalu, tapi dibandingkan periode yang sama 2023, kasus tersebut turun tajam. Hal itu karena keberhasilan vaksinasi yang dilakukan enam bulan sebelumnya.
“Pelaku usaha ternak mesti aware, sisihkan dana untuk vaksinasi mandiri, karena ini penyakit endemis, yang bisa dicegah dengan vaksinasi. Jangan sampai pelaku usaha ternak panik, dan dimanfaatkan pihak terkait, seolah bakan terulang kasus 2022 lalu, sehingga harga ternak jatuh, seolah tidak bisa disembuhkan, padahal bisa dikendalikan,” sorot Sintong.
Ditambahkan, yang dilarang dilalulintaskan adalah ternak yang tidak sehat. Sementara yang sehat, dibolehkan dimobilisasi, apalagi ada bukti vaksinasi dan surat keterangan sehat.
“Selama ini, kalau ada ternak sakit mereka takut melaporkan karena takut di-bully, dianggap biang kerok. Akibatnya kalau tidak dilaporkan, kondisi ternak akan aemakin parah, dan bersumber pada penularan. Jadi, sebaiknya segera melapor jika ada ternak yang sakit, agar tertangani,” tandasnya. (*)