“Untuk mendukung penanganan sampah di hilir, pemerintah juga meminta dukungan dari masyarakat. Secara persuasif kami juga lakukan sosialisasi dan edukasi, harapannya kesadaran masyarakat bisa tumbuh, bukan karena diawasi tapi karena paham pentingnya bersama-sama menangani sampah di Kota Yogyakarta,” ajaknya.
Sejalan dengan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan, terdapat tujuh Posko yang mulai siaga, ada di wilayah Umbulharjo, Gondokusuman, Danurejan dan Gedongtengen.
“Setiap Posko dilengkapi dengan tenda dan lampu penerangan serta tempat duduk untuk penjagaan. Ada tiga sampai lima petugas dari Satpol PP ataupun Linmas akan bersiaga 24 jam, memantau ketertiban masyarakat dalam membuang sampah,” jelasnya.
Octo mengatakan jika terjadi pelanggaran, yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut, mulai dari teguran langsung dari petugas, membuat surat pernyataan hingga diproses ke pengadilan negeri.
“Pastinya pendekatannya dilakukan secara persuasif, kalau memang nanti masih ada warga masyarakat yang ngeyel, akan ada proses selanjutnya apakah nanti dibawa ke Mako untuk membuat surat pernyataan, atau kalau memang nanti harus sampai ke proses pengadilan, akan kami proses,” katanya. (*)
