UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengambil langkah untuk membatasi penggunaan AC (air conditioner) atau pendingin ruangan dan listrik di kantor-kantor pemerintahan. Hal ini dalam rangka untuk melakukan efisiensi anggaran guna mendukung program makan bergizi gratis (MBG) bagi anak sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengungkapkan ada sinkronisasi program kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan program MBG. Sehingga ada kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Ada beberapa program kegiatan mengalami efisiensi. Sudah ada tagging (penandaan) dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan dirjen perimbangan keuangan daerah terhadap belanja yang bersumber dari bagi hasil pajak dan dana transfer ke daerah (DAU)
mengalami beberapa tagging (penandaan) atas program usulan dari daerah. Kalau ditotal anggarannya berkisar Rp38 miliar,” ungkapnya di kantornya, Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Sekda, pemkab masih menunggu surat dari Mendagri untuk memastikan program ke giatan yang perlu diefisiensi. Ini dalam rangka kesesuaian program antara kabupaten/kota, provinsi dan Mendagri.
“Saat ini kita baru inventarisir program kegiatan yang sudah ditetapkan saat penyusunan APBD Kabupaten Semarang 2025. Kita teliti kembali program kegiatan yang bisa diefisiensikan, sebagaimana petunjuk dari Kemenkeu,” jelasnya.