SUKOHARJO, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, sebagai upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sukoharjo tahun 2021, terdapat enam potensi bencana yang perlu diantisipasi, yaitu banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Daeah Kabupaten Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan lima langkah strategis, meliputi penerbitan Surat Keputusan Bupati, koordinasi lintas sektor, peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait, penyiagaan personel dan logistik, serta pembentukan klaster kebencanaan.
“Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan SK Bupati Siaga Bencana yang berlaku dari Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebagai payung hukum penanganan bencana,” ungkap, Widodo, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 6 Februari 2025.
Dalam implementasinya, Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penanggulangan bencana secara sistematis, mulai dari tahap prabencana, saat bencana, hingga pascabencana.