“Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan,” jelasnya.
Usai terjaring, para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada tanggal 27 Februari 2025,” bebernya.
Namun, lanjutnya, bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan menyediakan nomor hotline.
“Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut,” bebernya.
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.
