Selain itu, DPU Kota Semarang juga akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan strategi peningkatan jalan di Gunungpati dan area lain yang sudah didata bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Anggaran pemeliharaan jalan telah dialokasikan dalam APBD Pemerintah Kota Semarang tahun 2025. Khusus untuk perbaikan rutin, DPU Kota Semarang memastikan bahwa anggaran ini akan digunakan secara optimal untuk perawatan dan peningkatan infrastruktur jalan demi kelancaran mobilitas masyarakat.
Banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua jalan di Kota Semarang menjadi tanggung jawab DPU. Soewarto pun menjelaskan mengenai pembagian kewenangan jalan di mana jalan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
“Sementara untuk jalan kota merupakan kewenangan DPU Kota Semarang. Adapun jalan Provinsi merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan Balai Besar Jalan Nasional,” ungkap Soewarto.
Dengan adanya pembagian ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kondisi jalan ke instansi yang sesuai agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
