5.792 Pengajar Lembaga Pendidikan Agama Non Formal di Kabupaten Semarang Terima Insentif 

Asep menyampaikan pada triwulan I tahun 2025 diserahkan dana insentif untuk tenaga pengajar LPQ, Madin dan Ponpes. Sebanyak 2.700 pengajar LPQ, 2.300 pengajar Madin dan 792 pengajar Ponpes masing-masing menerima Rp700 ribu.  “Total dana insentif yang diserahkan tahap pertama sebesar Rp4.054.400.000,” ungkapnya.

Menurut Asep, tahun 2025 adalah tahun perdana penyaluran insentif kepada pengajar ponpes. Hal ini sesuai amanat Perda Nomor 4  Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

“Tujuan pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guna mendukung aktifitas mengajar tenaga pendidik non formal,” jelasnya .

Pengajar Madin Al Kautsar Mluweh Ungaran Timur, Mustaghfirin (45) mengaku dana insentif yang diterimanya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari.

“Pemberian insentif tidak mengubah niat ikhlas kami mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak,” tuturnya. (rbd)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *