YOGYAKARTA, Cakram.net – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi penindakan cukai rokok. Kali ini operasi tersebut menyisir warung-warung yang berada di sepanjang Jalan A.M Sangaji.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta dalam menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, kamis 22 Mei 2025.
Dari hasil operasi ini ditemukan 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus rokok. Ratusan rokok ilegal ini langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Total kerugian negara yang harus dibayarkan diperkirakan sebesar Rp 832.000,” jelasnya.
