Satpol PP-Bea Cukai Yogyakarta Gelar Operasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Sedangkan para penjualnya dikenai denda administratif dengan minimal dua kali harga rokok ilegal yang dijual. Sanksi denda juga diterapkan langsung maupun diproses berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

“Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” katanya.

Pihaknya pun menegaskan jika operasi serupa akan terus digalakkan agar peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta dapat ditekan. “Operasi semacam ini akan rutin kami gelar agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Ahmad Hidayat menerangkan rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.

“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *