Selain itu, lanjutnya, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi salah satu ciri khasnya. Sementara dari segi kemasan, lanjutnya, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.
“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.
“Oleh karena itu, masyarakat kami minta untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor apabila menemukan rokok ilegal tersebut,” ujarnya. (*)
