Pemkab Temanggung akan Beri Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan lingkungan dengan menyoroti sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diisi dengan aksi pemungutan sampah plastik serentak, Kamis pagi 5 Juni 2025.

Aksi bertajuk “Hentikan Polusi Plastik” tersebut dipusatkan di Taman Pancasila dan melibatkan lebih dari 300 personel gabungan. Fokus kegiatan tertuju pada area Pasar Kliwon Temanggung, yang dikenal memiliki aktivitas perdagangan padat dan produksi sampah tinggi.

Wakil Bupati Nadia Muna, yang memimpin apel kegiatan, secara tegas menyampaikan,  pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan pembuangan sampah.

“Sesuai data, di tahun 2028 TPA kita akan penuh, sehingga ini perlu kita tingkatkan lagi. Kita akan memberi sanksi bagi para pelaku pelanggar sampah yang tidak tepat,” tegas Nadia, dilansir dari temanggungkab.go.id.

Wabup juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan sekali pakai yang sulit terurai, khususnya plastik, serta lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *