2025, Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tidak Layak Huni 

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan dana APBD secara bertahap setiap tahun. Pada tahun 2025 perbaikan RTLH  menggunakan APBD Kota Yogyakarta menyasar 61 rumah. Sampai kini sebagian RTLH itu sudah selesai diperbaiki dan sebagian lainnya dalam proses perbaikan hingga mendekati akhir tahun.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan mengatakan perbaikan RTLH itu berasal dari data RTLH yang tersebar di Kota Yogyakarta. Perbaikan RTLH meliputi rusak berat, sedang dan ringan.

“Setiap tahun ada perbaikan rumah tidak layak huni yang tersebar dan secara bertahap. Penataan permukiman dengan pembangunan rumahnya juga bertahap,” kata Sigit, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 29 Juli 2025.

Salah satu perbaikan RTLH yang menggunakan APBD Kota Yogyakarta 2025 adalah paket pekerjaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan kondisi rusak berat sebanyak 5 unit. Perbaikan RTLH itu tersebar di Kelurahan Karangwaru, Gedongkiwo, Keparakan dan Kricak dengan pagu anggaran sekitar Rp 175 juta. Kini perbaikan RTLH tersebut dalam proses pengadaan.

“Kalau yang rusak berat, kerusakan di struktur atap dan struktur bangunan. Rusak ringan dan sedang lebih ke penutup atap dan dinding,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *