Dia menyatakan salah satu kriteria RTLH dapat diperbaiki menggunakan APBD adalah ada kejelasan terkait alas hak tanah. Misalnya ada sertifikat hak milik (SHM) maupun surat kekancingan dari keraton terkait pemanfaatan lahan. Sigit mengaku sebenarnya warga yang statusnya menempati lahan orang atau ngindung, diperbolehkan asalkan diizinkan pemilik tanah.
“Kami fokus ke rumah terdampak penataan yang dampaknya lebih besar ke perbaikan sarpras perumahan dan pemukimannya. Target perbaikan rumah tidak layak huni menggunakan APBD selesai pada Oktober,” terang Sigit.
Perbaikan RTLH dengan APBD Kota Yogyakarta juga melibatkan TNI melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menggencarkan perbaikan RTLH di luar dana APBD yaitu menggunakan dana CSR dan gotong royong masyarakat.
Sigit menyampaikan pada akhir tahun nanti akan melakukan inventarisasi data perbaikan RTLH dengan CSR dan gotong royong masyarakat yang digencarkan wali kota itu apakah masuk data RTLH di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta atau tidak.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Yunita Rahmi Hapsari menyebut sampai akhir tahun 2024 total ada 1.627 RTLH di Kota Yogyakarta. Jumlah itu belum dikurangi dengan RTLH yang ditangani di tahun 2025.
Pada tahun 2025 perbaikan RTLH sebanyak 61 unit menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta sekitar Rp 1,175 miliar. Selain itu ada perbaikan RTLH dari dana CSR yang sampai kini ada 17 unit dan masih akan terus bertambah.
“Perbaikan rumah tidak layak huni dengan APBD ini termasuk yang dikerjakan melalui TMMD. Untuk yang TMMD di setiap tahap ada sepuluh rumah dan ada empat tahapan. Perbaikan rumah tidak layak huni dengan APBD sudah selesai 20 unit yang dikerjakan melalui TMMD. Sedangkan sisanya (perbaikan) masih akan berjalan sampai dengan akhir tahun,” pungkas Yunita. (*)
