Bantah Hoaks, Kantor Pertanahan Tidak Tarik Sertifikat Analog

Joko merinci beberapa manfaat dari sertifikat digital, di antaranya proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, sertifikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi, seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan keamanan berlapis, termasuk tanda tangan elektronik (TTE) digital, secure paper, dan QR code, sehingga sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi.

Joko menjelaskan pihaknya juga telah menyediakan berbagai fasilitas, untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini. “Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya, melalui mesin Anjungan Sertifikat Elektronik, yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.

Joko menyebutkan, terhitung Juni 2024 sampai dengan Juni 2025, pihaknya telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 3.833 dokumen, atau mendekati angka 4.000 sertifikat. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem baru yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami bersyukur, Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah yang cukup progresif, dalam mengadopsi sistem digitalisasi pertanahan. Ini adalah wujud modernisasi layanan publik, demi kemudahan masyarakat,” terang Joko.

Joko juga mengingatkan masyarakat, agar proaktif menjaga dan mengurus kepemilikan tanah mereka secara mandiri, tanpa melalui perantara atau calo. Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain menjaga dan mengusahakan tanah milik pribadi, tidak membiarkannya terlantar, memastikan batas-batas tanah terjaga jelas dan tidak berubah, mengubah sertifikat analog ke elektronik secara sukarela.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *