Content Creator Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE

SEMARANG, Cakram.net –  Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, para pembuat konten (content creator) perlu dikenalkan Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab, di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator semakin tipis. Apalagi, banyak informasi yang diproduksi oleh content creator mampu membentuk opini publik, bahkan mempengaruhi kebijakan publik.

Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika, Taj Yasin meminta agar media mainstream turut menggandeng content creator, ketika menyelenggarakan pelatihan jurnalistik. Dengan begitu, para content creator akan mengenal ketentuan-ketentuan yang ada.

“Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti dalam karya jurnalistik,” kata Taj Yasin, saat menerima audiensi Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) Semarang di kantornya, Kamis 24 Juli 2025.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream telah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *