Di Purworejo, 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Imik Eko Putro menyampaikan, persebaran rokok ilegal terus menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dengan proyeksi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp216,9 triliun pada tahun 2024, DBHCHT secara nasional di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6,39 triliun. Dana ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Disampaikan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal, gabungan Bea Cukai, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, pada kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025.

Selama periode tersebut, ungkapnya, para pelaku peredaran BKC ilegal menggunakan modus operandi yang semakin beragam, antara lain penggunaan kendaraan pribadi sebagai pengganti truk untuk mengangkut BKC ilegal, serta penjualan barang melalui lokapasar.

“Untuk mengungkap pelanggaran ini, sinergi optimal antara instansi terkait dan dukungan penuh masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *