Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, mengungkapkan, pihaknya telah menangani beberapa kasus pelanggaran cukai dari hasil penyidikan Bea Cukai Magelang sejak tahun 2020 dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Ia berharap, kegiatan pemusnahan BKC ilegal dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan penerimaan negara.
Sebagai informasi, pemusnahan BKC ilegal tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mencegah munculnya kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, jika barang-barang tersebut beredar di masyarakat. (*)
